Polsek Pakisjaya Berhasil Melakukan Penggrebekan (TKP) Pembuat Oli Palsu Berbagai Merek Di Wilkum Polsek Pakisjaya

 


Poto : Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman SH. bersama Bhabinkamtibmas Aipda H Abdul Hamid saat menggerebek pabrik rumahan oli palsu. 



Karawang, Online-bukadata.com |• Polsek Pakisjaya Polresta Karawang menggerebek pabrik rumahan pembuatan oli palsu di wilayah hukum polsek Pakisjaya Polresta karawang. tepatnya di Dusun baru dua RT 013 RW 04, desa Telukjaya, kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang, pada kamis malam (29/10/2026) sekira pukul 19.30.WIB.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahantinto, SH.,SIK.,MSi. melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman SH mengatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan adanya aduan dari warga masyarakat terkait adanya pabrik rumahan pengoplosan oli palsu dengan berbagai merk kepada polsek Pakisjaya Polresta Karawang. Dari aduan ini, selanjutnya kepolisian langsung melakukan penyelidikan.



Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 sekira pukul 19.30 Piket Reskrim  dan Babhinkamtibas Desa Telukjaya serta piket fungsi Polsek Pakisjaya dipimpin langsung Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman.SH. telah melakukan pengrebekan dan mengamankan 1 (satu) orang  yang diduga kuat pelaku pembuatan Olie Palsu berikut Atas Nama : MARJUKI Bin MARJOTIYOSO.


Tempat/tanggal lahir : Gunung Kidul 09 Sptember 1983, Umur 43 tahun, Agama islam, Pekerjaan Wiraswasta. Alamat : Kampung Joho, RT 07 RW 60, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Barang bukti yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu berupa :


1.Olie yang diduga palsu  berbagai merk dan ukuran

2.Label merk Olie  yang dipalsukan

3.Tempat pengolahan Olie 

4.Berbagai merk olie yang diduga dipalsukan 

5.Diligennt kosong

6 Olie yg diduga palsu siap dijual melalui Online 



Pengrebekan tersebut dilakukan setelah Babhinkamtibmas Desa Telukjaya, Aipda H. Abdul Hamid. menerima laporan dari masyarakat terkait rumah warga yang sudah lama kosong tiba tiba ada aktifitas banyak orang yg melakukan aktifitas pekerjaan.


Dari Informasi tersebut itulah Babhinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut  kepada Kapolsek Pakisjaya, setelah mendapat informasi dari Babhinkamtibmas selanjutnya Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman SH dan Babhinkamtibmas Desa Telukjaya Aipda H. Abdul Hamid dan Aiptu Dedi Sahendra, Kanit Reskrim Polsek Pakisjaya. Bripka Marto SH. Anggota piket Fungsi langsung melakukan Penggrebekan dan pegecekan ke Tempat kejadian perkara (TKP)


Setelah tiba dilokasi (TKP) Telah diketemukan di sebuah rumah tempat pengoplosan Olie yang diduga dipalsukan berikut Olie yang diduga Palsu dengan berbagai merk dan Ukuran serta 1 orang yang diduga  sebagai pelaku pembuat olie palsu.


Setelah mengamankan pelaku yg diduga membuat olie palsu selanjutnya Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman SH. melaporkan kejadian tersebut ke Wakasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polresta Karawang untuk tindak lanjuti. 


Penanganan perkara dan olah (TKP) selanjutnya diserahkan kepada Reskrim Polresta Karawang yang dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Iptu Jodi Wisnu. 




Selanjutnya, tindakan yang di lakukan Polsek Pakisjaya :

1.Menerima Laporan dari warga. 

2.Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

3. Menghubungi unit Inafis Polresta Karawang.

4. Mencatat para saksi -saksi.

5. Mengumpulkan berbagai barang bukti.

6. Melakukan oleh (TKP) bersama unit Inafis dan Piket fungsi Polresta Karawang. 


Di duga pelaku yang ditangkap dari penggerebekan pabrik rumahan oli palsu ini. pelaku bisa dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kemudian juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI)," sambung Kapolsek Pakisjaya., Iptu Saefurohman SH. 


Kapolsek lebih jelas mengatakan bahwa pelaku ini telah diserahkan ke Polresta Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian polsek Pakisjaya akan menindak tegas pelaku untuk memberikan pelajaran agar tidak lagi memproduksi oli palsu.


"Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu," Tegasnya. 


Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahantinto, SH., SIK., MSi. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama