Subang, Online-bukadata.com - Bupati Subang H.Ruhimat beserta kepala daerah dan Jajaran pejabat Polri se-Jawa Bali serta pihak terkait melaksanakan Rapat Koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di Sektor industri secara virtual yang dipimpin Menko bidang kemaritiman dan Investasi jendral TNI (purn) Luhut Binsar Pandjaitan di Desa Cintamekar, Kecamatan Serangpanjang, Jumat (16/07/2021).
Rapat koordinasi tersebut membahas tentang berbagai arahan dan teknis mengenai penerapan PPKM darurat khususnya di sektor industri.
Selain itu dipaparkan pula laporan oleh para kepala daerah terkait hasil evaluasi dan sejumlah kebijakan yang telah dilaksanakan di wilayahnya masing-masing terkait penerapan PPKM darurat yang saat ini berjalan terutama yang berkaitan dengan kawasan industri, perusahan dan para pekerja/karyawan.
Hadir yang mendampingi Bupati Subang H Ruhimat, Sekda Subang, Asda I, Kadinkes Subang, Kepala DKUPP, Kadisnakertrans dan tim Satgas Covid 19 Subang.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengatakan,"Dilapangan para petugas kerap mengalami kebingungan dalam penerapan aturan disebabkan perbedaan penafsiran terhadapj aturan yang ada terutama tentang aturan perusahaan sektor esensial dan kritikal." Katanya.
"Selain telah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap aturan keterbatasan sosialisasi dan komunikasi menyebabkan belum maksimalnya penerapan PPKM darurat dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di sektor industri." Ujarnya.
Lanjutnya,"Banyak pabrik-pabrik yang menutupi kasus positif karyawannya karena takut ditutup dan saat ini juga sebagian besar pabrik tidak memiliki satgas sebagai pengawas." Ucapnya.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan,"PPKM Darurat di sektor Industri mesti diterapkan,terkait kondisi penyebaran pandemi Covid-19 masih sangat tinggi." g Terangnya.
"Kepada seluruh pihak yang mengikuti Rakor agar serius menjalankan arahan dan menegakan aturan PPKM sektor industri di wilayahnya masing-masing.Tindak tegas berbagai pelanggaran aturan dan sikap yang tidak kooperatif perusahaan dan Pastikan semua karyawan memakai masker, virus delta 7 kali tingkat penyebarannya." Tegas Luhut.
Berikut merupakan poin arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait penerapan PPKM di sektor industri: Penerapan protokol kesehatan yang ketat setiap perusahaan untuk para karyawannya. 100% wajib menggunakan Masker, penerapan mitigasi oleh perusahaan terkait penanganan wabah covid 19 di sektor industri sesuai aturan yang di keluarkan kementerian perindustrian dan perdagangan, pengelompokan industri esensial dan kritikal agar dikaji dan diperbaharui oleh kementerian perindustrian dan perdagangan, untuk Kabupaten padat industri agar memetakan dan membuat pengelompokan sebaran daerah industri, industri diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi kepada para pekerja yang difasilitasi oleh perusahaan, tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dan melanggar aturan PPKM darurat sektor industri dan agar berbagai satuan tugas di masing-masing daerah saling berkoordinasi, bersinergi dan aktif mengambil peranan atas penerapan PPKM Darurat di sektor industri.
Sementara Bupati Subang H.Ruhimat telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk segera mempersiapkan berbagai hal dalam rangka menindaklanjuti hasil dan berbagai arahan rapat koordinasi tersebut.
"Saya sudah mengintruksikan kepada jajaran Pemda Subang untuk segera mempersiapkan berbagai hal dalam rangka menindaklanjuti hasil dan berbagai arahan rapat koordinasi tersebut." Ujar Bupati Subang H. Ruhimat.
(Abdulah)
إرسال تعليق