Seperti halnya acara penyuluhan Sosialisasi hukum oleh Kejari yang di gelar di aula kantor kecamatan Pakisjaya, pada Kamis (16/09/2021) tersebut. Pakisjaya merupakan salah satu kecamatan yang memasuki tahapan untuk ke empat kalinya di kabupaten Karawang, yang sebelumnya telah di sambangi tim Kejari mulai dari Kecamatan Rawamerta, Tegalwaru dan kecamatan Pangkalan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Martha Parulina Berliana, SH,MH. Sebagai narasumber acara. yang didampingi oleh Tohom Hasiholan, SH, MH. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, sebagai moderator. sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum menitik beratkan kepada para kepala desa dan BPD se kecamatan Pakisjaya. secara tidak langsung kepala Desa adalah "Miniatur nya presiden sedangkan BPD sendiri adalah miniatur nya DPRD."terangnya.
"Kabupaten Karawang sebelumnya sempat ramai karena ada laporan masyarakat terkait dana bansos yang tidak sesuai dengan aturan. Namun kasus itu sudah selesai sebelum kita tangani. atas dasar ini kami memandang perlu terus memberikan edukasi kepada aparatur dan warga desa untuk mampu mencegah jangan sampai terulangnya kasus seperti Bansos ini," ujar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, SH,MH.
Adapun kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut, rencananya akan terus dilaksanakan terhadap Kecamatan dan desa lain yang ada di Kabupaten Karawang. yang merupakan salah satu agenda program tayang Kejari Karawang dalam rangka memberikan edukasi dan upaya pencegahan terhadap adanya bansos yang ada di desa-desa terlebih mencegah terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Bansos di masa Pandemi Covid-19 apapun jenis bantuan.
Dengan adanya penyuluhan hukum di kecamatan Pakisjaya sangat diharapkan untuk kedepannya tidak terjadi lagi para kepala desa melakukan penyimpangan atau dalam desa-desa yang ada di Kabupaten Karawang. Kesimpulan dalam sosialisasi mengenai penyuluhan hukum "kejaksaan itu perlu sosialisasi terus ke setiap kecamatan dan desa, Kejaksaan bukan hanya sekedar mampu memberi tahu tentang hukum, akan tetapi kejaksaan juga memiliki pungsi selaku penyidik ada kewenangan mendampingi memberikan bantuan serta pelayanan hukum, supaya pembangunan di desa agar berjalan lebih baik lagi."pungkasnya.
(Jimmy)
إرسال تعليق