20 ANDIKPAS LPKA KUPANG MENDAPAT REMISI KHUSUS HARI RAYA NATAL TAHUN 2021

Poto : Kepala LPKA Klas I Kupang Noveri Budisantoso saat memberikan dokumen remisi kepada andikpas

Kupang, Online_bukadata.com -Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi 20 orang andikpas yang beragama Kristen.

 Kegiatan Pemberian Remisi ini dilakukan setelah Ibadah Hari Natal yang bertempat di GMIT LPKA Kupang pada sabtu (25/12/2021).


Pembacaan Remisi dilaksanakan di aula LPKA Kupang diawali dengan sambutan oleh Noveri Budisantoso selaku Kepala LPKA Klas I Kupang. “Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan bagi anak yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif " Jelasnya. 


Masih dikatakan " Sedangkan bagi 8 orang anak yang beragama Kristen yang tidak mendapatkan remisi khusus ini jangan berkecil hati, nanti pada remisi selanjutnya akan kami usulkan untuk memperolehnya karena telah memenuhi syarat substantif yakni telah menjalani minimal 3 bulan masa pidana bagi yang berusia dibawah 18 tahun. Remisi ini gratis dan tidak dipungut biaya karena merupakan hak kalian. Oleh karenanya kalian tetap menjaga perilaku agar mendapatkan seluruh hak-hak kalian ”.ucap kepala LPKA


20 orang andikpas tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman pidananya masing-masing sebesar 15 hari sebanyak 7 orang anak, 1 bulan sebanyak 12 orang anak, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang anak. Besaran dan syarat pemberian remisi ini telah sesuai dengan Keputusan Persiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. 

JN salah satu anak didik pemasyarakatan di LPKA Klas I Kupang mengaku sangat gembira karena dirinya juga mendapatkan remisi ini. Ia berjanji akan menjaga perilakunya selama menjalani pembinaan di LPKA Klas I Kupang.


Sebelum pembacaan remisi ini dilakukan Mulyadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sempat menyambangi LPKA Klas I Kupang guna memantau pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Menurut Mulyadi “Pelaksanaan Pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2021 harus sesuai dengan podaman yang telah dibagikan.” Tahun 2021

(red/joen) 

Post a Comment

أحدث أقدم