Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri, lantaran saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakkan kendaraan sepeda motornya ke petugas.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si. mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial AA (43) warga Kecamatan Batujaya merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong.
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yaitu pencurian rumah kosong, pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan aksinya," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si. saat press rilis di Mapolsek Rengasdengklok, Pada, Sabtu (25/03/2023).
Menurut Kapolres, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti laptop dan uang Rp500 ribu hasil dari kejahatan tersangka.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
(Red_Jimmy).
إرسال تعليق