Poto : rapat minggon di padu dengan kegiatan Monev Desa Tanjungbungin oleh tim kecamatan Pakisjaya
Dalam kegiatan Monev ini, merupakan salah satu bentuk tugas pemerintah kecamatan Pakisjaya dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dan sebagaimana surat perintah yang sudah di keluarkan atas dasar dari Peraturan Bupati karawang, dengan Nomor 05 tahun 2021, bagian dari pasal 29 dan 30. tentang pemantauan Evaluasi dan Pembinaan secara berjenjang.
Kata, Supandi, SE. selaku ketua Tim (Monev) yang juga Kasi-PMD kecamatan Pakisjaya, saat memberikan sambutan dam rapat bersama aparatur pemerintahan desa Tanjungbungin, kecamatan Pakisjaya, kabupaten karawang. pada Rabu, (30/10/2024).
Supandi, SE. mengatakan, dengan dilakukannya Monitoring dan evaluasi (Monev) agar tidak terjadi suatu penyimpangan dan tentunya aparat desa Tanjungbungin khusus nya sejauh ini agar bisa lebih tertib dalam hal administrasi terkait program pembangunan yang sudah menggunakan dana transfer Desa, yang bersumber dari APBN dan lain sebagainya.
Namun begitu, lebih lanjut kata Supandi, SE. dalam monitoring dan evaluasi bersama tim dari kecamatan Pakisjaya ini, sejauh ini hanya bersifat sebatas teguran dan pembinaan, tidak begitu mendetail karena kalau tupoksi pengawasan dan pemeriksaan merupakan ranah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga ranahnya Inspektorat kabupaten Karawang."ungkapnya.
“Kehadiran kami bersama tim hanya sebatas monitoring dan evaluasi saja, sejauh mana Desa Tanjungbungin. telah melaksanakan kegiatan ini dan kendala apa yang mereka temui di lapangan.
Kita dapat memberikan masukan apabila ada kendala yang ditemui oleh pemerintah desa. Jadi sejauh ini kita bersama tim lebih kepada hal pembinaannya saja,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad, DM. S.IP. Kasi-Trantib Pakisjaya dan selaku anggota tim (Monev), saat memberikan keterangan dirinya menyampaikan, "Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana transfer Desa (DD) tahun 2024 tahap II di Desa Tanjungbungin ini adalah hanya sebuah proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana transfer Desa tahun 2024.
Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada setiap desa di seluruh Indonesia termasuk di Desa Tanjungbungin ini untuk pembangunan dan pengembangan desa."jelasnya.(Jimmy).
إرسال تعليق