Poto : Personil polsek Pakisjaya Bripka Inu Saputra Nugraha bersama Bripka Marto SH saat memeriksa ruang tahanan
Apel diikuti 04 personel gabungan dari seluruh fungsi. Rinciannya: 3 personel Kanit Reskrim Aiptu Dedi Sahendra, Aiptu Moch Husaini, Bripka Inu Saputra Nugraha, dan Bripka Marto, SH.
Setelah apel, petugas langsung melakukan pengecekan ruang tahanan. Hasilnya, satu orang tahanan dalam kondisi sehat dan lengkap. Identitasnya Rominsyah ditahan sejak 02 April 2026 terkait perkara Pasal 447 UU No 1 Tahun 2023.
Pengecekan meliputi kondisi fisik tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, kebersihan sel, serta sarana prasarana keamanan. Bripka Inu Saputra Nugraha memastikan tidak ada barang terlarang masuk dan seluruh prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman SH. menegaskan apel malam dan cek tahanan rutin ini untuk menjaga situasi Mako tetap kondusif.
Kapolsek Pakisjaya mengimbau seluruh personel untuk tetap waspada dan disiplin saat piket. Keluarga tahanan juga diminta tidak membawa barang terlarang saat besuk. Masyarakat diminta segera lapor ke Polsek Pakisjaya jika mengetahui potensi gangguan keamanan. Bersama kita jaga wilayah kecamatan Pakisjaya aman dan kondusif, tutup Iptu Saefurohman, SH.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah


Posting Komentar