Subang,Online_ bukadata.com |• Dugaan penyalahgunaan anggaran dan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Subang.
Laporan disampaikan pelapor pada Sabtu, 30/05/2026, guna meminta penyelidikan lebih lanjut.
Laporan itu terkait penyaluran dana hibah APBD 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana tersebut dialokasikan ke sejumlah yayasan, lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan. Berdasarkan data dan dokumen yang dikumpulkan pelapor, ditemukan aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan, tidak ada realisasi fisik atau kegiatan, hingga indikasi yayasan fiktif.
Salah satu temuan yang disorot adalah penyaluran dana Rp200.000.000 ke Yayasan Babusalam beralamat Kampung Sanding, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang. Saat dicek di lapangan, keberadaan kantor, lokasi, maupun aktivitas yayasan tidak ditemukan di alamat tersebut. Hal serupa juga diduga terjadi pada Yayasan Al Hilal, Paguyuban Doa Ibu, dan beberapa lembaga lain.
“Kami memiliki bukti administrasi data pencairan, hasil pengecekan lapangan, dan keterangan saksi. Dana itu uang rakyat, uang negara dari pajak yang harus dipertanggungjawabkan. Kami laporkan agar ada kepastian hukum dan negara tidak dirugikan,” ujar pelapor saat ditemui di kediamannya (5/6/2026)
Dalam laporannya, pelapor menduga terjadi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen. Pelapor juga menduga ada keterlibatan oknum internal Pemda Subang dan pihak penerima hibah yang bekerja sama merekayasa administrasi pencairan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pemda Subang sebelumnya menyatakan penyaluran dana hibah sudah sesuai aturan dan diawasi. Namun hasil penelusuran di lapangan disebut menunjukkan ketidaksesuaian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemda Kabupaten Subang maupun pihak penerima dana hibah yang namanya tercantum dalam laporan.
Kasat Reskrim Polres Subang melalui Kanit Tipidkor belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan tersebut. Proses hukum masih menunggu pendalaman bukti oleh penyelidik Unit Tipidkor. (Abh)

Posting Komentar