Kepala Desa Parigimulya AS sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Foto : Dok/Ist.
Subang, Online_bukadata.com |• Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (KITS).
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Subang, Rabu (16/9/2026).
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sejumlah alat bukti.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah didapatkan, tim penyidik telah menetapkan Saudara AS selaku Kepala Desa Parigimulya periode 2019 sampai 2026 sebagai tersangka," ujar Noordien.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan SKD serta penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipungara, Kabupaten Subang, pada 2019 hingga 2025.
*Diduga Minta Rp800 per Meter*
Penyidik menduga AS meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang akan dibeli PT KITS.
Permintaan itu diduga berkaitan dengan pembuatan SKD dan kesediaannya menjadi saksi di hadapan notaris/PPAT dalam proses pelepasan hak atas tanah.
Permintaan uang tersebut diduga disertai ancaman tidak akan menandatangani SKD maupun menjadi saksi apabila uang tidak diberikan.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H., Nomor 12/Not-US/IV/2026 tanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan selama 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari luasan tersebut, AS diduga menerima Rp1.374.307.200 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
*Dijerat Pasal Gratifikasi dan Pemerasan*
Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, AS juga disangka melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.
Kejari Subang menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah penegakan hukum tersebut, menurut Kejari, untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang.
"Proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Subang untuk menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah positif," kata Noordien. (Abh)

إرسال تعليق