Poto : seorang panitia Pilkades sedang memasang baliho pengumuman hasil verifikasi Balon Kades yang Lolos persyaratan administrasinya. Poto : bukadata.com/Abdulah
Subang, Online_bukadata.com |•Panitia Pilkades Rangdu menegaskan proses verifikasi bacalon Kades berjalan transparan dan profesional sesuai aturan Juklak dan juknis yang berlaku. Kini dua Balon kades yakni Dasim Sumantri dan Elan Suherlan yang dinyatakan lolos verifikasi berkas persyaratan telah sedang berlangsung diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Karangsari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh rangkaian tahapan Pilkades secara transparan, profesional, dan objektif.
Keputusan rapat verifikasi yang menyatakan dua bakal calon (Balon) Kades Karangsari dipastikan telah memegang teguh Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku di Kabupaten Subang.
Sekretaris Pilkades Karangsari Muhammad Rizqy Fachrurrauzy menyampaikan, bahwa panitia bekerja tanpa intervensi dan sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten Subang. "Kami sudah melakukan verifikasi sesuai aturan. dua Balon Kades telah memenuhi syarat, dan dinyatakan lolos hasil verifikasi persyaratan Balon Kades," ujar Rizqy saat ditemui awak media di kantor Sekretariat Pilkades (28/9/2026).
Ketua panitia Pilkades Karangsari H Daryono berharap semua pihak bisa menerima dengan lapang dada dan tetap menjaga kondusifitas warga desa.
Menjelang tahapan penetapan calon Kades pada 5 Oktober 2026 mendatang, panitia mengimbau seluruh elemen warga dan simpatisan kandidat untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi di tingkat akar rumput ini bisa berjalan tertib. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Karangsari dan para pendukung bakal calon untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak mudah terprovokasi hingga berlangsungnya tahapan Pilkades selanjutnya," pungkasnya. (Abdulah)

إرسال تعليق