Karawang, Online_bukadata.com - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang melalui unit Reskrim berhasil mengungkap kasus kematian perempuan paruh baya bernama Romlah (53) di Dusun Rawamanuk Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
Kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian Polsek Rengasdengklok telah terjadi Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) tunggal pengendara sepeda motor di Dusun Rawamanuk Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya,
Pengungkapan kasus tersebut ditunjukan dalam Press Confrence yang digelar di Halaman kantor Polsek Rengasdengklok Polres Karawang pada Selasa (31/08/2021) siang.
Kegiatan Press Confrence dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan A.md didampingi Kanit Reskrim Ipda Iwan Budjianto beserta jajaran anggota
Didepan awak media, Kapolsek Rengasdengklok membeberkan kronologis pengungkapan hingga proses penangkapan tersangka yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam
“Kami jajaran Polsek Rengasdengklok Polres Karawang berhasil mengungkap suatu kasus yang awalnya dikira terjadi Laka lantas namun setelah anggota Lakalantas cek TKP dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian dikembangkan ternyata mengarah kepada tersangka",terangnya
Selasa (31/08/2021)
Lanjut Kapolsek, awal kejadian bermula pada hari minggu (29/8) di jalan Rawamanuk Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
"Saat itu korban sodari R (53) mengendarai sepeda motor tepatnya di jalan raya Kutawaluya menuju pedes didorong oleh pelaku. korban terjatuh membentur aspal beton sehingga mengalami luka, kemudian korban sempat dilihat oleh tersangka namun kemudian ditinggal pergi",ungkap Kapolsek
Masih lanjut Kapolsek, atas perbuatanya kini tersangka terancam Pasal 351 (ayat 3) KUHAP dan Pasal 353 (ayat3)
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 351 (ayat 1) KUHA Pidana dan atau pasal 353 (ayat 3), untuk pasal 351 (ayat 1) ancaman hukumanya 7 tahun sedangkan untuk pasal 353 (ayat 3) ancaman hukumanya 9 tahun
Ditambahkan Kapolsek, tersangka dan korban telah bercerai selama dua tahun. sedangkan menurut pengakuan tersangka sakit merasa sakit hati dengan korban
"Tersangka dan korban telah bercerai selama dua tahun dan menurut pengakuan tersangka sakit hati kepada korban akibat selama berumah tangga dengan korban tersangka tidak mendapatkan harta gono gini," Tutup Kapolsek
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 unit kendaraan, satu unit kendaraan korban dan satu unit kendaraan yang dipakai tersangka
(End'us)
إرسال تعليق