Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


Karawang, Online_bukadata.com - Press Release Kasus Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolsek Rengasdengklok Polres Karawang dipimpin Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan A.md  didampingi Kanit reskrim IPDA Iwan Budjianto SH

Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 Wib.


Pada kegiatan Press release hari ini Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok  menyampaikan, Penangkapan Kasus Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tersangka MZN, dengan adanya Laporan Polisi No.LP/ 52/ VIII/ 2021/ Jbr/Res Krw, tanggal 22 Agustus 2021, tentang terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan


Tersangka membenarkan pada hari minggu tanggal 22 agustus 2021, telah melakukan pencurian di Toko Indomaret yang berlokasi di Dsn.Bedeng Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok seorang diri dengan cara membuka kunci roling get


Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok IPDA Iwan Budjianto SH menjelaskan, modus operandi cara tersangka dalam melakukan aksi pencurian hingga pelaku berhasil ditangkap


"Tersangka yang juga  merupakan karyawan Indomaret. setelah toko tutup  berangkat dari kontrakan menuju Indomaret dengan berbekal kunci roling get dan kunci pintu kaca yang dipegang pelaku, setelah sampai di Toko pelaku langsung membuka roling get dan setelah terbuka tersangka masuk dan mematikan saklar toko, setelah lampu padam tersangka membuka pintu kaca langsung masuk ke dalam toko. kemudian menuju ke arah gudang dan membuka brankas dengan kunci yang dibawa tersangka. setelah brankas terbuka tersangka mengambil uang sebesar Rp.40.000.000,- ", ucapnya

Selasa (31/08/2021)


Lanjut Iwan Budjianto, guna menghilangkan jejak setelah berhasil mengambil uang dari brankas. pelaku membongkar pintu brankas agar seolah olah pelaku merupakan orang luar


"Setelah pelaku berhasil mengambil uang dari brankas pelaku membongkar pintu brangkas supaya seolah olah dibawa oleh pelaku. kemudian pelaku naik ke atas plafon memutuskan aliran CCTV namun pelaku jatuh akibat plafon jebol, setelah dibawah pelaku berjalan menuju tempat penyimpanan DVR untuk kemudian dibongkar, setelah mendapatkan DVR dan Wifi oleh pelaku dimasukan ke dalam kantong plastik dan disimpan di depan pintu kaca",terangnya


Masih lanjut Kanit, pelaku kemudian menuju rak dimana terdapat tempat penyimpanan rokok 


"Dari rak penyimpanan rokok, pelaku berhasil mengambil berbagai jenis roko kemudian dimasukan kedalam 2 buah kantong plastik warna hitam. setelah itu pelaku keluar membawa 2 kantong plastik berisi berbagai merk roko dan  kantong plastik yang berisi DVR dan Wifi serta kunci gembok",jelasnya


Ditambahkan Kanit Reskrim, pelaku dapat diketahui setelah adanya laporan dari pihak Indomaret. kemudian petugas datang ke TKP dan melakukan olah TKP


"Pelaku dapat diketahui setelah adanya laporan dari pihak Indomaret tentang adanya tindak pidana pencurian, kemudian petugas datang ke TKP dan melakukan olah TKP berdasarkan informasi bahwa gembok dan rante yang biasa digunakan ada di kontrakan tersangka. kemudian informasi ini kami kembangkan sehingga berdasarkan alat bukti yang kuat pada hari selasa kemarin kami melakukan penangkapan tersangka yang berada di saat itu berada di purwakarta berikut barang bukti yang masih ada pada pelaku",Tutupnya


Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHA Pidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Max 7 (tujuh) Tahun, sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp.60.500.000.00.-( Enam puluh juta limaratus ribu rupiah)


( End'us) 

Post a Comment

أحدث أقدم